VIDEO #1 (Maret) - 29 cara untuk menjadi kreatif

AD-ART Reality FIP UNY 2010

Jumat, 29 Januari 2010

ANGGARAN DASAR

UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS PENELITIAN “REALITY”

(REASEARCH AND LEARNING COMMUNITY)

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

2010

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi ini bernama UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community)

Pasal 2

Waktu

UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community)

berdiri tanggal 11 Mei 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Kedudukan

UKMF Penelitian REALITY (Reasearch and Learning Community) berkedudukan di Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat FIP UNY

BAB II

SIFAT

Pasal 4

UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community)

bersifat independen.

BAB III

FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 5

Fungsi

UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community) berfungsi sebagai wadah aktivitas di bidang penelitian dan atau penalaran di FIP UNY

Pasal 6

Tujuan

Tujuan UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community): Membangun kultur ilmiah dan optimalisasi peran mahasiswa dalam bidang penelitian dan atau penalaran

BAB IV

LOGO ORGANISASI DAN MAKNA

Pasal 7

Logo

Pasal 8

Makna Logo UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community) adalah:

  1. Warna hijau sebagai warna dasar melambangkan identitas Fakultas Ilmu Pendidikan
  2. Warna merah melambangkan keberanian dalam mengungkapkan hal-hal baru
  3. Warna kuning pada tulisan Reasearch and Learning Community (REALITY) melambangkan cita-cita yang tinggi
  4. Tulisan Reasearch and Learning community adalah kepanjangan dari REALITY
  5. Kaca lup melambangkan ketekunan, keuletan, dan ketelitian
  6. Gambar bangunan melambangkan keinginan “REALITY” (Reasearch and Learning community) untuk mewujudkan kultur ilmiah di FIP UNY
  7. Gambar buku melambangkan dasar “REALITY” (Reasearch and Learning community) dalam berkarya
  8. Segitiga melambangkan budaya kreatif
  9. Lingkaran melambangkan konsep berpikir secara komprehensif , berwawasan luas, optimis, dan pantang menyerah

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9

Struktur organisasi UKMF Penelitian “REALITY” adalah sebagai berikut:

1. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)

2. Pengurus Harian

3. Anggota

BAB VI

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 10

  1. Keanggotaan UKMF Penelitian “REALITY” terbuka untuk mahasiswa FIP UNY
  2. Kepengurusan UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY terdiri dari:

a. Pengurus harian

b. Anggota

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 11

Permusyawaratan UKMF Penelitian “REALITY” terdiri dari:

1. Musyawarah anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Musyang UKMF Penelitian “REALITY”)

2. Musyawarah istimewa

3. Musyawarah tengah periode

4. Rapat pengurus harian

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 12

Keuangan UKMF Penelitian “REALITY” diperoleh dari:

1. Dana kemahasiswaan

2. Keuntungan kegiatan organisasi

3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat

BAB IX

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13

Pembubaran organissi hanya dapat dilakukan dengan Musyang UKMF Penelitian “REALITY” atau musyawarah istimewa

BAB X

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dijabarkan dalam anggaran rumah tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

Pasal 15

Anggaran dasar ini disahkan dalam sidang pleno Musyang UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY dan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Yogyakarta

Hari : Kamis

Tanggal : 09 Januari 2010

Waktu : 14.35

Tempat : Ruang sidang II FIP UNY

Pimpinan sidang tetap

Ketua Wakil Ketua Sekretaris

( ) ( ) ( )

ANGGARAN RUMAH TANGGA

UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS PENELITIAN “REALITY”

(RESEARCH AND LEARNING COMMUNITY)

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

2010

BAB I

KEPENGURUSAN

Pasal 1

  1. Kepengurusan terdiri dari pengurus harian dan pengurus inti
  2. Pengurus harian adalah mahasiswa FIP UNY yang mendaftar menjadi pengurus dan tercantum dalam struktur organisasi UKMF Penelitian “REALITY”
  3. Pengurus inti adalah pengurus yang menjabat ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara

BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 2

Kewajiban dan hak pengurus diatur dalam GBHK UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

BAB III

SANKSI DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 3

Sanksi dan pemberhentian pengurus diatur oleh ketua dan kesepakatan pengurus UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY dan dengan pertimbangan DPO

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 4

Anggota

Anggota UKMF Penelitian “REALITY” terdiri dari:

  1. Anggota aktif

Anggota aktif adalah mahasiswa FIP UNY yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Mendaftarkan diri sebagai anggota dengan mengisi formulir dan melakukan daftar ulang

b. Aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh UKMF Penelitian “REALITY” minimal 3 kali

c. Memiliki kartu anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community) FIP UNY

  1. Anggota pasif

Anggota pasif adalah seluruh mahasiswa FIP UNY yang telah membuat karya ilmiah (kecuali pengurus harian dan anggota aktif)

  1. Anggota istimewa

Anggota istimewa adalah alumni pengurus REALITY

BAB V

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5

Kewajiban anggota:

1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh organisasi

2. Berperan aktif dalam kegiatan UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY, baik sebagai peserta maupun panitia kecuali anggota pasif dan istimewa

3. Menjaga nama baik UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

Pasal 6

Hak anggota:

1. Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

2. Menggunakan fasilitas UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY, sesuai dengan ketentuan dari pengurus harian

3. Mempunyai hak bicara dan hak suara untuk mendapat perlakuan yang sama dan proporsional sesuai dengan sifat keanggotaannya

4. Anggota pasif dan istimewa tidak memiliki hak suara hanya memiliki hak bicara

BAB VI

SANKSI DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7

Setiap anggota dikenai sanksi apabila:

1. Melanggar Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam musyang yang ditetapkan oleh UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

2. Bertindak merugikan atau merusak nama baik UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY dengan sengaja

Pasal 8

Sanksi dijatuhkan dalam bentuk:

1. Peringatan lisan

2. Peringatan tertulis dari pengurus harian atas persetujuan ketua UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

3. Penghapusan hak sebagai anggota setelah peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan

Pasal 9

Setiap anggota secara otomatis kehilangan keanggotaannya jika:

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri secara tertulis dan disetujui oleh ketua UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

3. Melakukan tindakan kriminal yang berurusan dengan hukum

BAB VII

Pasal 10

Musyawarah Anggota (MUSYANG)

1. MUSYANG adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam UKMF Penelitian “REALITY”

2. MUSYANG dihadiri oleh anggota dan pengurus UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY serta undangan

3. Musyang berfungsi untuk:

a. Mendengarkan Laporan Pengantar Tugas (LPT) dari DPO

b. Mendengar, mengevaluasi, dan menilai laporan pertanggungjawaban ketua UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY yang didampingi pengurus

c. Mendemisionerkan ketua UKMF Penelitian “REALITY”yang lama.

d. Memilih dan menetapkan ketua UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY yang baru.

e. Menetapkan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

f. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja yang selanjutnya disingkat GBHK UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

g. Memilih dan menetapkan DPO

h. Menetapkan peraturan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

i. Memilih dan menetapkan TIM Formatur

Pasal 11

Musyawarah Istimewa

1. Musyawarah Istimewa adalah musyawarah yang diselenggarakan apabila organisasi dalam keadaan darurat

2. Musyawarah istimewa dapat dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 pengurus harian dengan pertimbangan DPO

3. Musyawarah istimewa dihadiri oleh pengurus harian, DPO, dan minimal 1 orang perwakilan anggota dari tiap wilayah FIP UNY

Pasal 12

Musyawarah Tengah Periode

1. Musyawarah tengah periode adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus dan DPO UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

2. Musyawarah tengah periode bertugas membahas, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi atas kinerja kepengurusan UKMF Penelitian “REALITY” selama setengah periode

Pasal 13

Rapat Pengurus Harian

Rapat pengurus harian terdiri dari:

1. Rapat pengurus inti dihadiri oleh ketua, wakil ketua , sekertaris dan bendahara

2. Rapat koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh ketua yang dihadiri oleh seluruh pengurus UKMF Penelitian “REALITY”

3. Rapat koordinasi bidang adalah rapat yang diselenggaraka oleh ketua bidang yang dihadiri oleh staf bidang tersebut

4. Rapat kepanitiaan merupakan rapat yang dilaksanakan untuk menentukan teknis kegiatan yang akan dilaksanakan oleh UKMF Penelitian “REALITY” sebagai realisasi dari program kerja yang dihadiri oleh pengurus dan anggota yang berminat menjadi pelaksana teknis dalam kegiatan tersebut.

BAB VIII

DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 14

1. Dewan Pertimbangan Organisasi berstatus sebagai badan konsultasi, pengawas, dan pembina organisasi

2. Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi terdiri dari 3 orang pengurus atau lebih yang diambil dari pengurus demisioner yang di usulkan dan ditetapkan dalam Musyang UKMF Penelitian “REALITY”

3. Tugas Dewan Pertimbangan Organisasi:

a. Mengontrol jalannya organisasi agar tidak keluar dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta GBHK organisasi

b. Memberikan saran, usul, pendapat, dan pertimbangan terhadap jalannya organisasi, baik diminta maupun tidak

c. Memberikan teguran pada pengurus harian bila dipandang perlu

d. Membuat Laporan Pengantar Tugas (LPT)

BAB IX

PEMBUBARAN UKMF PENELITIAN REALITY

Pasal 15

Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi dapat dilakukan atas dasar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Organisasi dengan persetujuan secara tertulis minimal 2/3 pengurus UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

1. Perubahan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan oleh Musyang atau Musyawarah Istimewa

2. Ketetapan perubahan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 peserta Musyang atau Musyawarah istimewa

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam GBHK dan AD/ART akan diatur dalam permusyawaratan UKMF Penelitian “REALITY”

Pasal 18

Anggaran rumah tangga ini disahkan dalam sidang pleno Musyang UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY dan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Yogyakarta

Hari : Sabtu

Tanggal : 09 Januari 2010

Waktu : 15.45

Tempat : Ruang sidang II FIP UNY

Pimpinan sidang tetap

Ketua Wakil Ketua Sekretaris

( ) ( ) ( )

MUSYAWARAH ANGGOTA UKMF PENELITIAN REALITY

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA


GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA

UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS PENELITIAN “REALITY”

(RESEARCH AND LEARNING COMMUNITY)

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

2010

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Pengertian

1. Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) merupakan pedoman kerja yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

2. Pedoman umum kerja tersebut merupakan landasan dan acuan untuk menyusun serta merealisasikan program-program kerja secara menyeluruh, terarah, terpadu, dan berlangsung secara berkesinambungan

3. Rangkaian program tersebut , bertujuan untuk membangun kultur ilmiah di Fakultas Ilmu Pendidikan yang kemudian disingkat menjadi FIP UNY

Pasal 2

Landasan

1. UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) di FIP UNY memerlukan GBHK sebagai acuan kerja organisasi

2. UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) sebagai salah satu ormawa di FIP UNY harus dikembangkan secara kontinu dan progresif agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian visi dan misi FIP sebagai lembaga yang berlatar belakang pendidikan

3. GBHK dibutuhkan sebagai pedoman dan arahan dalam menjalankan fungsi organisasi

Pasal 3

Maksud dan Tujuan

1. GBHK UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY dimaksudkan sebagai acuan program kerja pengurus UKMF satu periode kepengurusan

2. GBHK UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY bertujuan agar pengurus dapat melaksanakan programnya secara profesional, menyeluruh, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan memiliki orientasi yang jelas

BAB II

VISI DAN MISI

Pasal 4

Visi

Membentuk atmosfer keilmiahan mahasiswa berbasis kompetesi dan keprofesian untuk berkarya, berkontribusi, dan membumi

Pasal 5

Misi

1. Pewacanaan media berbasis keilmuwan

2. Pengembangan jaringan keilmiahan baik internal maupun eksternal

3. Pengadaan dan pengembangan diskusi ilmiah sesuai dengan kompetensi jurusan

4. Pengkaryaan penelitian untuk kebermanfaatan masyarakat

BAB III

PEMOTRETAN KONDISI

Pasal 6

Internal

1. Faktor Pendukung

a. Sumber dana yang memadai dari FIP UNY

b. Potensi sumber daya manusia yang beragam

2. Faktor Penghambat

a. Belum berjalannya fungsi kepengurusan internal secara optimal

b. Belum efektifnya sistem komunikasi dalam berorganisasi yang mencakup 4 wilayah dan ormawa di FIP UNY

c. Pengelolaan sumber daya anggota yang belum optimal

d. Dualisme jabatan di organisasi lain

Pasal 7

Eksternal

1. Faktor Pendukung

a. Status “REALITY” (Research and Learning Community) sebagai UKMF bidang penelitian

b. Banyaknya kegiatan yang bergerak dalam kegiatan ilmiah dan atau penalaran

c. Banyaknya peluang dan kesempatan untuk berprestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik

d. Adanya respon positif dari semua civitas akademika di FIP UNY

e. Terjadinya hubungan dengan lembaga-lembaga keilmiahan di UNY maupun di luar UNY

2. Faktor Penghambat

a. Kurangnya minat mahasiswa FIP UNY terhadap penelitian

b. Kurang tersosialisasinya UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) di FIP UNY maupun di luar FIP UNY

BAB IV

STRATEGI UMUM

Pasal 8

Berdasarkan dari analisis pemotretan kondisi, maka ranah kerja yang menjadi strategi umum UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY adalah:

  1. Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)
  2. Study Ilmiah (SI)
  3. Media dan Pengembangan Jaringan (MPJ)

BAB V

STRUKTUR

Pasal 9

  1. MUSYANG (Musyawarah Anggota)
  2. DPO (Dewan Pertimbangan Organisasi)
  3. Ketua
  4. Wakil Ketua
  5. Sekretaris I
  6. Sekretaris II
  7. Bendahara I
  8. Bendahara II
  9. Koordinator Wilayah dan Korps Pemandu
  10. Bidang: - Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)

- Study Ilmiah (SI)

- Media dan Pengembangan Jaringan (MPJ)

BAB VI

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 10

Dewan Pertimbangan Organisasi

Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Organisasi :

  1. Mengawasi kinerja UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
  2. Memberikan masukan kepada pengurus harian UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) baik diminta maupun tidak
  3. Memberikan teguran kepada pengurus harian UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) bila dipandang perlu
  4. Menyampaikan laporan pengantar tugas dalam MUSYANG (Musyawarah Anggota)

Pasal 11

Ketua

Tugas dan wewenang ketua:

  1. Penanggung jawab seluruh aktivitas dan kegiatan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
  2. Pengarah dan penentu akhir kebijakan lembaga
  3. Representasi di lingkup internal maupun eksternal

Pasal 12

Wakil Ketua

Tugas dan wewenang wakil ketua:

  1. Penanggung jawab dan melakukan konsolidasi internal UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
  2. Membantu ketua dalam menjalankan roda organisasi
  3. Menggantikan apabila ketua berhalangan
  4. Membantu ketua dalam membuat kebijakan dan arahan umum lembaga

Pasal 13

Sekretaris

Tugas dan wewenang Sekretaris :

  1. Mengelola administrasi dan kesekretariatan di UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
  2. Penanggung jawab operasional rapat oleh UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
  3. Bertanggung jawab terhadap kerumahtanggaan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
  4. Berkoordinasi dengan sekertaris tiap kegiatan yang dilaksanakan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
  5. Penanggung jawab pembuatan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)

Pasal 14

Bendahara

Tugas dan wewenang bendahara :

  1. Mengelola keuangan dan sumber dana untuk kegiatan
  2. Penanggung jawab seluruh laporan keuangan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
  3. Berkoordinasi dengan bendahara tiap kegiatan yang dilaksanakan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
  4. Sebagai pelaksana manajerial keuangan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)

Pasal 15

Koordinator Wilayah

Tugas dan wewenang koordinator wilayah :

  1. Penanggung jawab seluruh aktivitas UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) di masing-masing wilayah
  2. Melakukan koordinasi dengan pengurus harian dalam melaksanakan tugas di masing-masing wilayah
  3. Representasi UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) di masing-masing wilayah

Pasal 16

Korps Pemandu

Tugas dan wewenang korps pemandu :

  1. Rekruitmen dan mendata pemandu yang tergabung dalam sekolah penelitian UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY
  2. Membina dan mengembangkan kompetensi pemandu dalam sekolah penelitian
  3. Membangun komunikasi bersama antar pemandu sekolah penelitian di UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY

Pasal 17

Bidang PSDM

Tugas dan wewenang bidang PSDM :

  1. Bertanggung jawab terhadap proses kaderisasi yaitu proses perekrutan, pembinaan dan pengembangan dalam bidang penelitian, organisasi dan akademik di UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
  2. Penguatan internal di UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
  3. Pembuatan kartu anggota UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY

Pasal 18

Bidang Study Ilmiah

Tugas dan wewenang bidang study ilmiah :

  1. Pengkaryaan pengurus, anggota, dan mahasiswa FIP UNY dalam kegiatan ilmiah
  2. Mengdakan pelatihan-pelatihan berbasis keilmiahan untuk mahasiswa FIP UNY
  3. Mengadakan lomba-lomba bidang penelitian di lingkungan FIP UNY

Pasal 19

Bidang Media dan Pengembangan Jaringan

Tugas dan wewenang bidang media dan pengembangan jaringan :

  1. Menerbitkan media dalam rangka pencitraan lembaga dalam bidang penelitian dan atau penalaran
  2. Menyalurkan kreativitas pengurus dan anggota
  3. Membangun komunikasi dan kerja sama dengan Omawa FIP UNY dan lembaga-lembaga penelitian yang ada di UNY maupun di luar UNY
  4. Membangun komunikasi dan kerjasama dengan seluruh civitas akademika UNY
  5. Membangun kerjasama dengan media massa independen

BAB VII

ARAHAN PROGRAM

Pasal 20

Bidang PSDM

  1. Pengertian

Merupakan bidang yang bertanggung jawab pada perekrutan, pembinaan, serta pengembangan pengurus dan anggota dalam bidang perekrutan, pembinaan, serta pengembangan penelitian, akademik dan organisasi

  1. Tujuan:

1. Rekruitmen pengurus dan anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)

2. Pembinaan pengurus dan anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)

3. Mengeratkan hubungan antara pengurus dan anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)

4. Memberi penguatan internal dalam kepengurusan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)

  1. Arahan:

Peningkatan kualitas (penelitian, organisasi, akademik) dan kuantitas pengurus dan anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY

  1. Contoh Kegiatan

1. Rekruitmen pengurus dan anggota

2. Reality School

3. Study Club

4. Training Organisasi

5. Wisata Edukasi

6. Pembuatan Kartu Anggota

Pasal 21

Bidang Study Ilmiah

  1. Pengertian

Merupakan bidang yang bertanggung jawab terhadap pengkaryaan anggota, pengurus, dan mahasiswa FIP di bidang penelitian dan atau penalaran

  1. Tujuan:

1. Menumbuhkan iklim penelitian di FIP UNY

2. Pengkaryaan pengurus, anggota, dan mahasiswa FIP di bidang penelitian dan atau penalaran

3. Memfasilitasi kegiatan dan lomba ilmiah di FIP UNY

4. Menumbuhkan cara berfikir mahasiswa FIP yang kritis dan peka terhadap permasalahan

  1. Arahan:

Peningkatan kualitas pengurus, anggota, dan mahasiswa FIP UNY melalui pelatihan, kegiatan, dan penyelenggaraan lomba-lomba ilmiah

  1. Contoh Kegiatan

1. Pelatihan penulisan karya ilmiah di lingkup eksternal

2. Diskusi pendidikan

3. Lomba-lomba penelitian di FIP UNY

4. Lomba-lomba karya ilmiah di lingkup eksternal

Pasal 22

Bidang Media dan Pengembangan Jaringan

  1. Pengertian

Merupakan bidang yang bertujuan untuk mensosialisasikan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) dan mengembangkan jaringan secara eksternal di lingkup fakultas, universitas, maupun di luar universitas

  1. Tujuan:

1. Sarana sosialisasi UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)

2. Wadah untuk menyalurkan kreatifitas pengurus dan anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)

3. Wadah untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan ormawa FIP UNY , birokrasi kampus, ormawa universitas, dan lembaga lain di luar FIP UNY

4. Meningkatkan peran dan pencitraan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) secara eksternal

  1. Arahan:

1. Mengadakan kegiatan dan membuat media yang dapat mencitrakan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) di ranah publik

2. Mengadakan kegiatan yang bermuatan kerja sama dengan pihak lain di luar UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)

  1. Contoh Kegiatan

1. Membuat buletin

2. Media publikasi REALITY

3. Membuat majalah ilmiah

4. Perpustakaan REALITY

5. Pengadaan kerja sama dengan pihak lain di luar UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY baik di tingkat fakultas maupun universitas

6. Mengadakan komunikasi dan koordinasi dengan pihak di luar UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY

Hari : Sabtu

Tanggal : 09 Januari 2010

Waktu :

Tempat : Ruang sidang II FIP UNY


0 komentar:

Posting Komentar