ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS PENELITIAN “REALITY”
(REASEARCH AND LEARNING COMMUNITY)
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community)
Pasal 2
Waktu
UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community)
berdiri tanggal 11 Mei 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Kedudukan
UKMF Penelitian REALITY (Reasearch and Learning Community) berkedudukan di Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat FIP UNY
BAB II
SIFAT
Pasal 4
UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community)
bersifat independen.
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 5
Fungsi
UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community) berfungsi sebagai wadah aktivitas di bidang penelitian dan atau penalaran di FIP UNY
Pasal 6
Tujuan
Tujuan UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community): Membangun kultur ilmiah dan optimalisasi peran mahasiswa dalam bidang penelitian dan atau penalaran
BAB IV
LOGO ORGANISASI DAN MAKNA
Pasal 7
Logo
Pasal 8
Makna Logo UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community) adalah:
- Warna hijau sebagai warna dasar melambangkan identitas Fakultas Ilmu Pendidikan
- Warna merah melambangkan keberanian dalam mengungkapkan hal-hal baru
- Warna kuning pada tulisan Reasearch and Learning Community (REALITY) melambangkan cita-cita yang tinggi
- Tulisan Reasearch and Learning community adalah kepanjangan dari REALITY
- Kaca lup melambangkan ketekunan, keuletan, dan ketelitian
- Gambar bangunan melambangkan keinginan “REALITY” (Reasearch and Learning community) untuk mewujudkan kultur ilmiah di FIP UNY
- Gambar buku melambangkan dasar “REALITY” (Reasearch and Learning community) dalam berkarya
- Segitiga melambangkan budaya kreatif
- Lingkaran melambangkan konsep berpikir secara komprehensif , berwawasan luas, optimis, dan pantang menyerah
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi UKMF Penelitian “REALITY” adalah sebagai berikut:
1. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
2. Pengurus Harian
3. Anggota
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
- Keanggotaan UKMF Penelitian “REALITY” terbuka untuk mahasiswa FIP UNY
- Kepengurusan UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY terdiri dari:
a. Pengurus harian
b. Anggota
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan UKMF Penelitian “REALITY” terdiri dari:
1. Musyawarah anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Musyang UKMF Penelitian “REALITY”)
2. Musyawarah istimewa
3. Musyawarah tengah periode
4. Rapat pengurus harian
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan UKMF Penelitian “REALITY” diperoleh dari:
1. Dana kemahasiswaan
2. Keuntungan kegiatan organisasi
3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
Pembubaran organissi hanya dapat dilakukan dengan Musyang UKMF Penelitian “REALITY” atau musyawarah istimewa
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dijabarkan dalam anggaran rumah tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Pasal 15
Anggaran dasar ini disahkan dalam sidang pleno Musyang UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Yogyakarta
Hari : Kamis
Tanggal : 09 Januari 2010
Waktu : 14.35
Tempat : Ruang sidang II FIP UNY
Pimpinan sidang tetap
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
( ) ( ) ( )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS PENELITIAN “REALITY”
(RESEARCH AND LEARNING COMMUNITY)
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
- Kepengurusan terdiri dari pengurus harian dan pengurus inti
- Pengurus harian adalah mahasiswa FIP UNY yang mendaftar menjadi pengurus dan tercantum dalam struktur organisasi UKMF Penelitian “REALITY”
- Pengurus inti adalah pengurus yang menjabat ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 2
Kewajiban dan hak pengurus diatur dalam GBHK UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
BAB III
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 3
Sanksi dan pemberhentian pengurus diatur oleh ketua dan kesepakatan pengurus UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY dan dengan pertimbangan DPO
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota
Anggota UKMF Penelitian “REALITY” terdiri dari:
- Anggota aktif
Anggota aktif adalah mahasiswa FIP UNY yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mendaftarkan diri sebagai anggota dengan mengisi formulir dan melakukan daftar ulang
b. Aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh UKMF Penelitian “REALITY” minimal 3 kali
c. Memiliki kartu anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Reasearch and Learning Community) FIP UNY
- Anggota pasif
Anggota pasif adalah seluruh mahasiswa FIP UNY yang telah membuat karya ilmiah (kecuali pengurus harian dan anggota aktif)
- Anggota istimewa
Anggota istimewa adalah alumni pengurus REALITY
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 5
Kewajiban anggota:
1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh organisasi
2. Berperan aktif dalam kegiatan UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY, baik sebagai peserta maupun panitia kecuali anggota pasif dan istimewa
3. Menjaga nama baik UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
Pasal 6
Hak anggota:
1. Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
2. Menggunakan fasilitas UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY, sesuai dengan ketentuan dari pengurus harian
3. Mempunyai hak bicara dan hak suara untuk mendapat perlakuan yang sama dan proporsional sesuai dengan sifat keanggotaannya
4. Anggota pasif dan istimewa tidak memiliki hak suara hanya memiliki hak bicara
BAB VI
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Setiap anggota dikenai sanksi apabila:
1. Melanggar Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam musyang yang ditetapkan oleh UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
2. Bertindak merugikan atau merusak nama baik UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY dengan sengaja
Pasal 8
Sanksi dijatuhkan dalam bentuk:
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis dari pengurus harian atas persetujuan ketua UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
3. Penghapusan hak sebagai anggota setelah peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan
Pasal 9
Setiap anggota secara otomatis kehilangan keanggotaannya jika:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri secara tertulis dan disetujui oleh ketua UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
3. Melakukan tindakan kriminal yang berurusan dengan hukum
BAB VII
Pasal 10
Musyawarah Anggota (MUSYANG)
1. MUSYANG adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam UKMF Penelitian “REALITY”
2. MUSYANG dihadiri oleh anggota dan pengurus UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY serta undangan
3. Musyang berfungsi untuk:
a. Mendengarkan Laporan Pengantar Tugas (LPT) dari DPO
b. Mendengar, mengevaluasi, dan menilai laporan pertanggungjawaban ketua UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY yang didampingi pengurus
c. Mendemisionerkan ketua UKMF Penelitian “REALITY”yang lama.
d. Memilih dan menetapkan ketua UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY yang baru.
e. Menetapkan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
f. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja yang selanjutnya disingkat GBHK UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
g. Memilih dan menetapkan DPO
h. Menetapkan peraturan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
i. Memilih dan menetapkan TIM Formatur
Pasal 11
Musyawarah Istimewa
1. Musyawarah Istimewa adalah musyawarah yang diselenggarakan apabila organisasi dalam keadaan darurat
2. Musyawarah istimewa dapat dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 pengurus harian dengan pertimbangan DPO
3. Musyawarah istimewa dihadiri oleh pengurus harian, DPO, dan minimal 1 orang perwakilan anggota dari tiap wilayah FIP UNY
Pasal 12
Musyawarah Tengah Periode
1. Musyawarah tengah periode adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus dan DPO UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
2. Musyawarah tengah periode bertugas membahas, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi atas kinerja kepengurusan UKMF Penelitian “REALITY” selama setengah periode
Pasal 13
Rapat Pengurus Harian
Rapat pengurus harian terdiri dari:
1. Rapat pengurus inti dihadiri oleh ketua, wakil ketua , sekertaris dan bendahara
2. Rapat koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh ketua yang dihadiri oleh seluruh pengurus UKMF Penelitian “REALITY”
3. Rapat koordinasi bidang adalah rapat yang diselenggaraka oleh ketua bidang yang dihadiri oleh staf bidang tersebut
4. Rapat kepanitiaan merupakan rapat yang dilaksanakan untuk menentukan teknis kegiatan yang akan dilaksanakan oleh UKMF Penelitian “REALITY” sebagai realisasi dari program kerja yang dihadiri oleh pengurus dan anggota yang berminat menjadi pelaksana teknis dalam kegiatan tersebut.
BAB VIII
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 14
1. Dewan Pertimbangan Organisasi berstatus sebagai badan konsultasi, pengawas, dan pembina organisasi
2. Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi terdiri dari 3 orang pengurus atau lebih yang diambil dari pengurus demisioner yang di usulkan dan ditetapkan dalam Musyang UKMF Penelitian “REALITY”
3. Tugas Dewan Pertimbangan Organisasi:
a. Mengontrol jalannya organisasi agar tidak keluar dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta GBHK organisasi
b. Memberikan saran, usul, pendapat, dan pertimbangan terhadap jalannya organisasi, baik diminta maupun tidak
c. Memberikan teguran pada pengurus harian bila dipandang perlu
d. Membuat Laporan Pengantar Tugas (LPT)
BAB IX
PEMBUBARAN UKMF PENELITIAN REALITY
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi dapat dilakukan atas dasar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Organisasi dengan persetujuan secara tertulis minimal 2/3 pengurus UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
1. Perubahan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan oleh Musyang atau Musyawarah Istimewa
2. Ketetapan perubahan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 peserta Musyang atau Musyawarah istimewa
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam GBHK dan AD/ART akan diatur dalam permusyawaratan UKMF Penelitian “REALITY”
Pasal 18
Anggaran rumah tangga ini disahkan dalam sidang pleno Musyang UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Yogyakarta
Hari : Sabtu
Tanggal : 09 Januari 2010
Waktu : 15.45
Tempat : Ruang sidang II FIP UNY
Pimpinan sidang tetap
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
( ) ( ) ( )
MUSYAWARAH ANGGOTA UKMF PENELITIAN REALITY
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS PENELITIAN “REALITY”
(RESEARCH AND LEARNING COMMUNITY)
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
1. Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) merupakan pedoman kerja yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
2. Pedoman umum kerja tersebut merupakan landasan dan acuan untuk menyusun serta merealisasikan program-program kerja secara menyeluruh, terarah, terpadu, dan berlangsung secara berkesinambungan
3. Rangkaian program tersebut , bertujuan untuk membangun kultur ilmiah di Fakultas Ilmu Pendidikan yang kemudian disingkat menjadi FIP UNY
Pasal 2
Landasan
1. UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) di FIP UNY memerlukan GBHK sebagai acuan kerja organisasi
2. UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) sebagai salah satu ormawa di FIP UNY harus dikembangkan secara kontinu dan progresif agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian visi dan misi FIP sebagai lembaga yang berlatar belakang pendidikan
3. GBHK dibutuhkan sebagai pedoman dan arahan dalam menjalankan fungsi organisasi
Pasal 3
Maksud dan Tujuan
1. GBHK UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY dimaksudkan sebagai acuan program kerja pengurus UKMF satu periode kepengurusan
2. GBHK UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY bertujuan agar pengurus dapat melaksanakan programnya secara profesional, menyeluruh, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan memiliki orientasi yang jelas
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi
Membentuk atmosfer keilmiahan mahasiswa berbasis kompetesi dan keprofesian untuk berkarya, berkontribusi, dan membumi
Pasal 5
Misi
1. Pewacanaan media berbasis keilmuwan
2. Pengembangan jaringan keilmiahan baik internal maupun eksternal
3. Pengadaan dan pengembangan diskusi ilmiah sesuai dengan kompetensi jurusan
4. Pengkaryaan penelitian untuk kebermanfaatan masyarakat
BAB III
PEMOTRETAN KONDISI
Pasal 6
Internal
1. Faktor Pendukung
a. Sumber dana yang memadai dari FIP UNY
b. Potensi sumber daya manusia yang beragam
2. Faktor Penghambat
a. Belum berjalannya fungsi kepengurusan internal secara optimal
b. Belum efektifnya sistem komunikasi dalam berorganisasi yang mencakup 4 wilayah dan ormawa di FIP UNY
c. Pengelolaan sumber daya anggota yang belum optimal
d. Dualisme jabatan di organisasi lain
Pasal 7
Eksternal
1. Faktor Pendukung
a. Status “REALITY” (Research and Learning Community) sebagai UKMF bidang penelitian
b. Banyaknya kegiatan yang bergerak dalam kegiatan ilmiah dan atau penalaran
c. Banyaknya peluang dan kesempatan untuk berprestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik
d. Adanya respon positif dari semua civitas akademika di FIP UNY
e. Terjadinya hubungan dengan lembaga-lembaga keilmiahan di UNY maupun di luar UNY
2. Faktor Penghambat
a. Kurangnya minat mahasiswa FIP UNY terhadap penelitian
b. Kurang tersosialisasinya UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) di FIP UNY maupun di luar FIP UNY
BAB IV
STRATEGI UMUM
Pasal 8
Berdasarkan dari analisis pemotretan kondisi, maka ranah kerja yang menjadi strategi umum UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY adalah:
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)
- Study Ilmiah (SI)
- Media dan Pengembangan Jaringan (MPJ)
BAB V
STRUKTUR
Pasal 9
- MUSYANG (Musyawarah Anggota)
- DPO (Dewan Pertimbangan Organisasi)
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Koordinator Wilayah dan Korps Pemandu
- Bidang: - Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)
- Study Ilmiah (SI)
- Media dan Pengembangan Jaringan (MPJ)
BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Dewan Pertimbangan Organisasi
Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Organisasi :
- Mengawasi kinerja UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Memberikan masukan kepada pengurus harian UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) baik diminta maupun tidak
- Memberikan teguran kepada pengurus harian UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) bila dipandang perlu
- Menyampaikan laporan pengantar tugas dalam MUSYANG (Musyawarah Anggota)
Pasal 11
Ketua
Tugas dan wewenang ketua:
- Penanggung jawab seluruh aktivitas dan kegiatan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Pengarah dan penentu akhir kebijakan lembaga
- Representasi di lingkup internal maupun eksternal
Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan wewenang wakil ketua:
- Penanggung jawab dan melakukan konsolidasi internal UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Membantu ketua dalam menjalankan roda organisasi
- Menggantikan apabila ketua berhalangan
- Membantu ketua dalam membuat kebijakan dan arahan umum lembaga
Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan wewenang Sekretaris :
- Mengelola administrasi dan kesekretariatan di UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Penanggung jawab operasional rapat oleh UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Bertanggung jawab terhadap kerumahtanggaan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Berkoordinasi dengan sekertaris tiap kegiatan yang dilaksanakan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Penanggung jawab pembuatan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)
Pasal 14
Bendahara
Tugas dan wewenang bendahara :
- Mengelola keuangan dan sumber dana untuk kegiatan
- Penanggung jawab seluruh laporan keuangan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Berkoordinasi dengan bendahara tiap kegiatan yang dilaksanakan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Sebagai pelaksana manajerial keuangan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
Pasal 15
Koordinator Wilayah
Tugas dan wewenang koordinator wilayah :
- Penanggung jawab seluruh aktivitas UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) di masing-masing wilayah
- Melakukan koordinasi dengan pengurus harian dalam melaksanakan tugas di masing-masing wilayah
- Representasi UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) di masing-masing wilayah
Pasal 16
Korps Pemandu
Tugas dan wewenang korps pemandu :
- Rekruitmen dan mendata pemandu yang tergabung dalam sekolah penelitian UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY
- Membina dan mengembangkan kompetensi pemandu dalam sekolah penelitian
- Membangun komunikasi bersama antar pemandu sekolah penelitian di UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY
Pasal 17
Bidang PSDM
Tugas dan wewenang bidang PSDM :
- Bertanggung jawab terhadap proses kaderisasi yaitu proses perekrutan, pembinaan dan pengembangan dalam bidang penelitian, organisasi dan akademik di UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Penguatan internal di UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Pembuatan kartu anggota UKMF Penelitian “REALITY” FIP UNY
Pasal 18
Bidang Study Ilmiah
Tugas dan wewenang bidang study ilmiah :
- Pengkaryaan pengurus, anggota, dan mahasiswa FIP UNY dalam kegiatan ilmiah
- Mengdakan pelatihan-pelatihan berbasis keilmiahan untuk mahasiswa FIP UNY
- Mengadakan lomba-lomba bidang penelitian di lingkungan FIP UNY
Pasal 19
Bidang Media dan Pengembangan Jaringan
Tugas dan wewenang bidang media dan pengembangan jaringan :
- Menerbitkan media dalam rangka pencitraan lembaga dalam bidang penelitian dan atau penalaran
- Menyalurkan kreativitas pengurus dan anggota
- Membangun komunikasi dan kerja sama dengan Omawa FIP UNY dan lembaga-lembaga penelitian yang ada di UNY maupun di luar UNY
- Membangun komunikasi dan kerjasama dengan seluruh civitas akademika UNY
- Membangun kerjasama dengan media massa independen
BAB VII
ARAHAN PROGRAM
Pasal 20
Bidang PSDM
- Pengertian
Merupakan bidang yang bertanggung jawab pada perekrutan, pembinaan, serta pengembangan pengurus dan anggota dalam bidang perekrutan, pembinaan, serta pengembangan penelitian, akademik dan organisasi
- Tujuan:
1. Rekruitmen pengurus dan anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
2. Pembinaan pengurus dan anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
3. Mengeratkan hubungan antara pengurus dan anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
4. Memberi penguatan internal dalam kepengurusan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Arahan:
Peningkatan kualitas (penelitian, organisasi, akademik) dan kuantitas pengurus dan anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY
- Contoh Kegiatan
1. Rekruitmen pengurus dan anggota
2. Reality School
3. Study Club
4. Training Organisasi
5. Wisata Edukasi
6. Pembuatan Kartu Anggota
Pasal 21
Bidang Study Ilmiah
- Pengertian
Merupakan bidang yang bertanggung jawab terhadap pengkaryaan anggota, pengurus, dan mahasiswa FIP di bidang penelitian dan atau penalaran
- Tujuan:
1. Menumbuhkan iklim penelitian di FIP UNY
2. Pengkaryaan pengurus, anggota, dan mahasiswa FIP di bidang penelitian dan atau penalaran
3. Memfasilitasi kegiatan dan lomba ilmiah di FIP UNY
4. Menumbuhkan cara berfikir mahasiswa FIP yang kritis dan peka terhadap permasalahan
- Arahan:
Peningkatan kualitas pengurus, anggota, dan mahasiswa FIP UNY melalui pelatihan, kegiatan, dan penyelenggaraan lomba-lomba ilmiah
- Contoh Kegiatan
1. Pelatihan penulisan karya ilmiah di lingkup eksternal
2. Diskusi pendidikan
3. Lomba-lomba penelitian di FIP UNY
4. Lomba-lomba karya ilmiah di lingkup eksternal
Pasal 22
Bidang Media dan Pengembangan Jaringan
- Pengertian
Merupakan bidang yang bertujuan untuk mensosialisasikan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) dan mengembangkan jaringan secara eksternal di lingkup fakultas, universitas, maupun di luar universitas
- Tujuan:
1. Sarana sosialisasi UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
2. Wadah untuk menyalurkan kreatifitas pengurus dan anggota UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
3. Wadah untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan ormawa FIP UNY , birokrasi kampus, ormawa universitas, dan lembaga lain di luar FIP UNY
4. Meningkatkan peran dan pencitraan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) secara eksternal
- Arahan:
1. Mengadakan kegiatan dan membuat media yang dapat mencitrakan UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) di ranah publik
2. Mengadakan kegiatan yang bermuatan kerja sama dengan pihak lain di luar UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community)
- Contoh Kegiatan
1. Membuat buletin
2. Media publikasi REALITY
3. Membuat majalah ilmiah
4. Perpustakaan REALITY
5. Pengadaan kerja sama dengan pihak lain di luar UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY baik di tingkat fakultas maupun universitas
6. Mengadakan komunikasi dan koordinasi dengan pihak di luar UKMF Penelitian “REALITY” (Research and Learning Community) FIP UNY
Hari : Sabtu
Tanggal : 09 Januari 2010
Waktu :
Tempat : Ruang sidang II FIP UNY
0 komentar:
Posting Komentar